Covid-19

Tempat Wisata Buka di Masa PPKM, tapi Ada Jadwal Ganjil-Genap

Topcareer.id – Pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021, ada sejumlah wilayah yang melakukan uji coba pembukaan tempat wisata dengan protokol kesehatan ketat. Ditambah aturan ganjil-genap di waktu-waktu tertentu.

Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, berikut sejumlah ketentuan pembukaan tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 dan 2.

1. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

Baca juga: Ciri-Ciri Karyawan Yang Boleh Ngantor Di Bulan September Dan Oktober 2021

2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3. Anak dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;

4. daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan

5. penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Banner Loker

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button